
PT BPRS Dinar Ashri
Kitanotice, Opini - Dalam industri
perbankan termasuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), setiap aktivitas
operasional maupun bisnis selalu berdampak pada munculnya potensi risiko.
Manajemen risiko menjadi fondasi utama bagi bank untuk meminimalkan dampak
finansial, menjaga tingkat kesehatan bank, serta mempertahankan kepercayaan
masyarakat dan regulator. Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, PT BPRS
Dinar Ashri (Bank Dinar) dituntut untuk mengelola seluruh spektrum risiko
perbankan secara proaktif dan terukur sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Secara umum, terdapat delapan jenis risiko utama yang wajib dikelola oleh lembaga perbankan syariah, yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi. Risiko pembiayaan timbul akibat kegagalan nasabah atau counterparty dalam memenuhi kewajiban pembayaran, sedangkan risiko pasar berkaitan dengan posisi portofolio akibat perubahan kondisi pasar.
Risiko likuiditas mencakup
ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban jatuh tempo dari arus kas. Di sisi lain,
risiko operasional bersumber dari ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses
internal, kegagalan sistem, maupun faktor eksternal. Sementara itu, risiko
hukum, stratejik, kepatuhan, dan reputasi masing-masing berkaitan dengan
potensi tuntutan hukum, ketidaktepatan keputusan bisnis, pelanggaran terhadap
ketentuan perundang-undangan dan prinsip syariah, hingga menurunnya kepercayaan
pemangku kepentingan akibat persepsi negatif.
Berdasarkan
analisis terhadap operasional dan tata kelola di PT BPRS Dinar Ashri, penerapan
manajemen risiko menunjukkan bahwa bank secara umum telah mampu memenuhi
standar regulator. Sistem kontrol serta prosedur internal yang dijalankan telah
sesuai dengan standar minimum yang dipersyaratkan oleh OJK dan BI untuk
kategori BPRS. Meski demikian, hasil evaluasi mengindikasikan bahwa PT BPRS
Dinar Ashri masih tercatat memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi, yang
sebagian besar dipengaruhi oleh dinamika pembiayaan pada sektor bisnis lokal
dan UMKM di wilayah operasionalnya.
Guna menekan
profil risiko ke tingkat yang lebih aman serta menjamin keberlanjutan bisnis
jangka panjang, manajemen PT BPRS Dinar Ashri perlu meningkatkan sikap proaktif
dalam mengidentifikasi, mengukur, dan memantau potensi risiko pada seluruh unit
aktivitas usaha sebelum risiko tersebut terealisasi. Penguatan sistem
peringatan dini (early warning system) serta mitigasi pembiayaan
bermasalah menjadi prioritas utama yang harus terus ditingkatkan. Selain itu,
bagi calon investor maupun mitra strategis, penting untuk melakukan pencermatan
dan analisis mendalam (due diligence) terhadap kondisi serta profil
risiko bank sebelum memutuskan untuk menanamkan modal.
Penerapan
manajemen risiko pada PT BPRS Dinar Ashri pada dasarnya telah berjalan selaras
dengan ketentuan dasar OJK dan BI. Namun, guna menjaga daya saing dan tingkat
kesehatan bank di masa mendatang, peningkatan kapabilitas mitigasi risiko
secara proaktif dan berkelanjutan mutlak diperlukan untuk memastikan stabilitas
keuangan serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Daftar Pustaka
Bank Indonesia.
(2011). Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/23/DPBS perihal Penerapan Manajemen
Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Jakarta: Bank Indonesia.
Otoritas Jasa
Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.03/2016
tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Utami, R., &
Handayani, S. (2022). Analisis Penerapan Manajemen Risiko pada PT BPRS Dinar
Ashri. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 10(2), 145–158.
Nama: Putri
Fitriahningsih
Nim: 241010500561
Mata Kuliah: Bank
Risk Management
Dosen Pengampu:
Ratna Dumilah, S.E., M.M