Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad
Notice Pilihan

Fakultas Hukum Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Sumita melalui Mediasi Berbasis Kesetaraan Gender

Foto Bersama Usai Kegiatan FH Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Mediasi Sengketa Perdata

GIANYAR, BALI
– Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat. Tahun ini, tim pengabdian FH Unud melaksanakan program di Desa Sumita, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, dengan fokus pada penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan berbasis kesetaraan gender.

Program bertajuk “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa terhadap Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Mediasi di Luar Pengadilan Berbasis Kesetaraan Gender” tersebut dilaksanakan sepanjang Mei hingga November 2026.

Salah satu kegiatan utama dalam program ini adalah penyuluhan hukum berbasis komunitas perempuan dan simulasi mediasi yang digelar pada 20 Agustus 2026 di Aula Desa Sumita.

Tim pengabdian terdiri atas dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, yaitu I Putu Rasmadi Arsha Putra, SH., MH., Devi Marlita Martana, SH., MH., Dewa Gede Pradnya Yustiawan, SH., MH., Ni Wayan Ella Apryani, SH., MH., Devina Sophia Arthari, Putu Astasari Nirmaladewi, Ni Putu Kartika Stithapradnya, Adinda Megariza Ramadhanty, dan Luna Miracle Al Arafah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh ibu-ibu PKK Desa Sumita. Turut hadir Kepala Desa Sumita I Made Bawa, Sekretaris Desa Sumita I Nyoman Rai Gargita, serta Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sumita.

Dalam kegiatan tersebut, tim pengabdian memberikan edukasi mengenai pentingnya pemahaman hukum dalam menghadapi dan menyelesaikan sengketa perdata yang terjadi di tengah masyarakat.

Mediasi di luar pengadilan diperkenalkan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mengutamakan dialog, musyawarah, serta kesepakatan para pihak. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman bahwa penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan secara damai sebelum menempuh proses hukum di pengadilan.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sumita, khususnya kelompok perempuan, agar mampu memahami hak-haknya serta memiliki kemampuan dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui mediasi di luar pengadilan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan gender,” ujarnya

Program ini menyasar perangkat desa, tokoh adat, serta kelompok perempuan yang berada di Desa Sumita. Kelompok perempuan menjadi salah satu perhatian utama karena memiliki peran penting dalam keluarga dan kehidupan sosial masyarakat desa.

Selain membahas mekanisme penyelesaian sengketa perdata, tim pengabdian juga memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk ketidakadilan gender yang dapat memengaruhi pemenuhan hak seseorang dalam proses penyelesaian sengketa.

Masyarakat diajak mengenali subordinasi, yaitu pandangan yang menempatkan salah satu jenis kelamin sebagai pihak yang lebih rendah atau dianggap kurang penting.

Kemudian terdapat beban ganda, ketika salah satu pihak memperoleh beban pekerjaan dan tanggung jawab yang jauh lebih besar dibandingkan pihak lainnya.

Tim juga menjelaskan marginalisasi, yakni proses peminggiran yang dapat menyebabkan seseorang mengalami keterbatasan dalam memperoleh akses sosial maupun ekonomi.

Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai stereotip, berupa pelabelan atau anggapan tertentu berdasarkan jenis kelamin, serta kekerasan berbasis gender yang dapat berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun ekonomi.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat melihat persoalan hukum tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga dari aspek keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Masyarakat, khususnya perempuan, perlu memiliki kemampuan untuk mengenali bentuk-bentuk ketidakadilan gender yang mungkin muncul dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman tersebut penting agar setiap pihak dapat memperjuangkan haknya dan memperoleh posisi yang setara dalam penyelesaian sengketa,” ujar anggota tim pengabdian.

Kegiatan pengabdian tidak hanya dilakukan melalui penyuluhan. Peserta juga mengikuti simulasi mediasi untuk memberikan pengalaman praktis mengenai bagaimana proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah.

Dalam simulasi tersebut, peserta diperkenalkan dengan tahapan penyelesaian sengketa melalui mediasi, termasuk bagaimana para pihak menyampaikan persoalan, mengidentifikasi kepentingan masing-masing, serta mencari titik temu untuk menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa membutuhkan kemampuan berkomunikasi, mendengarkan pihak lain, serta menjaga keseimbangan dan keadilan bagi para pihak.

“Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Karena itu, masyarakat perlu memahami bagaimana proses mediasi dilakukan sehingga mampu mengambil pilihan penyelesaian yang tepat ketika menghadapi sengketa perdata,” kata anggota tim pengabdian.

Melalui kegiatan tersebut, perempuan juga didorong untuk lebih aktif mengambil peran dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam proses penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan desa.

Perempuan tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan, tetapi juga diharapkan dapat memiliki kapasitas untuk berkontribusi dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang adil dan berperspektif kesetaraan gender.

“Perempuan tidak hanya menjadi pihak yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki potensi besar untuk berperan sebagai mediator maupun tokoh masyarakat dalam mendorong terciptanya penyelesaian sengketa yang adil dan berperspektif kesetaraan gender,” ujar anggota tim pengabdian.

Tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Udayana berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Sumita.

Peningkatan kesadaran hukum diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat diharapkan semakin mampu mengenali persoalan hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta menentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai.

Khusus bagi kelompok perempuan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sehingga mereka mampu berperan lebih aktif dalam penyelesaian persoalan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Program ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat desa dalam membangun budaya sadar hukum yang berlandaskan keadilan dan kesetaraan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sumita sekaligus memperkuat keterampilan kaum perempuan dalam mengambil peran di tengah masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara adil, damai, dan tetap menghormati hak setiap pihak,” pungkas anggota tim pengabdian.

Melalui program pengabdian yang berlangsung hingga November 2026 tersebut, Fakultas Hukum Universitas Udayana berupaya menghadirkan edukasi hukum yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pendekatan berbasis komunitas perempuan dan kesetaraan gender diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat Desa Sumita yang semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan sengketa secara musyawarah, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Fakultas Hukum Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Sumita melalui Mediasi Berbasis Kesetaraan Gender
  • Fakultas Hukum Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Sumita melalui Mediasi Berbasis Kesetaraan Gender
  • Fakultas Hukum Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Sumita melalui Mediasi Berbasis Kesetaraan Gender
  • Fakultas Hukum Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Sumita melalui Mediasi Berbasis Kesetaraan Gender
  • Fakultas Hukum Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Sumita melalui Mediasi Berbasis Kesetaraan Gender
  • Fakultas Hukum Universitas Udayana Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Desa Sumita melalui Mediasi Berbasis Kesetaraan Gender
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad