![]() |
| Ketika hukum dan keadilan berbalik menjadi ancaman pidana yang membungkam suara jurnalis. (Ilustrasi: Remotivi) |
Kitanotice, Opini – Di antara pasal-pasal pidana yang bersinggungan dengan kerja jurnalistik, delik berita bohong termasuk yang paling sering dibicarakan. Sejak 2 Januari 2026, delik itu diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru. Pada hari yang sama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mulai berlaku dan mengubah rumusan kedua pasal tersebut.
Pertanyaannya: seberapa jauh pasal-pasal itu masih dapat menjerat wartawan?
Untuk menjawabnya perlu melihat riwayatnya. Sebelum KUHP baru, delik berita bohong diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal 14 ayat (1) mengancam orang yang menyiarkan berita bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dengan penjara paling lama sepuluh tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kedua pasal itu lewat Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 21 Maret 2024. MK menilai kata "keonaran" multitafsir, karena kegemparan, kerusuhan, dan keributan memiliki tingkatan yang berbeda, dan akibat yang ditimbulkannya pun berbeda.
Dewan Pers sudah menyebut Pasal 263 dan Pasal 264 sebagai pasal yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan sejak KUHP disahkan pada Desember 2022. Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers saat itu, Arif Zulkifli, menilai KUHP berpotensi menjerat wartawan dan perusahaan pers ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Bagaimana rumusannya sekarang? Menurut UU Penyesuaian Pidana, Pasal 263 menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita itu bohong, yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.
Pasal 264 menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau tidak lengkap, sedangkan diketahuinya bahwa berita itu mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.
Perubahannya penting. Naskah KUHP asli juga mengatur perbuatan yang dilakukan dengan kealpaan, yaitu kalimat "patut diduga" dan "dapat mengakibatkan kerusuhan". Setelah UU Penyesuaian Pidana, menurut Dandapala, media resmi Mahkamah Agung, yang dapat dipidana hanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu yang diketahui bohong, dan hanya jika kerusuhan benar-benar terjadi.
Pemerintah menjelaskan hal itu di depan MK. Dalam sidang 9 Maret 2026, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pidana Pasal 263 mensyaratkan tiga hal: berita disiarkan, pelaku mengetahui berita itu bohong, dan akibat dari berita itu timbul kerusuhan. Jika berita bohong disebarkan tetapi tidak ada kerusuhan, menurutnya pelaku tidak dapat dipidana. Pemerintah juga mengutip Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang membatasi makna kerusuhan sebagai gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Pasal-pasal ini telah diuji ke MK beberapa kali pada 2026. Permohonan Nomor 93/PUU-XXIV/2026 dari Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim dinyatakan tidak dapat diterima pada 16 April 2026, karena MK menilai para pemohon tidak menguraikan kedudukan hukum secara jelas. Delpedro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal-pasal itu terkait kericuhan akhir Agustus 2025.
Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 ditolak pada 29 Juni 2026. Pemohon meminta agar kata "dapat" ditambahkan sehingga tidak perlu menunggu kerusuhan terjadi. Menurut pemberitaan Humas MK, permintaan itu justru dapat melahirkan pasal karet. Permohonan Nomor 26/PUU-XXIV/2026 tercatat ditolak dalam basis data putusan MK.
Hasilnya, rumusan yang sempit tetap berlaku: pelaku harus mengetahui berita itu bohong, dan kerusuhan harus benar-benar terjadi.
Bagi wartawan, rumusan ini lebih sempit daripada pasal lama. Tetapi tidak berarti risikonya hilang. Ada tiga persoalan.
Pertama, pembuktian unsur "diketahuinya". Kesalahan dalam berita adalah hal yang dapat terjadi, terutama pada berita yang bergerak cepat. Perbedaan antara berita yang keliru dan berita yang disiarkan padahal diketahui bohong terletak pada kesengajaan, dan kesengajaan sulit dibuktikan dari isi berita saja. Kode Etik Jurnalistik sudah menyatakan bahwa wartawan tidak membuat berita bohong (Pasal 4). Bukti proses verifikasi, catatan wawancara, dan koreksi yang segera dimuat dapat menunjukkan bahwa kekeliruan terjadi tanpa pengetahuan wartawan. Ini kesimpulan penulis, bukan ketentuan undang-undang.
Kedua, hubungan sebab akibat dengan kerusuhan. Kerusuhan sering terjadi bersamaan dengan banyak peristiwa lain, seperti unjuk rasa dan penyebaran informasi di media sosial. Aparat perlu membuktikan bahwa kerusuhan itu terjadi karena berita tertentu, bukan menganggapnya demikian setelah kerusuhan terjadi. Pasal-pasal ini pernah dipakai untuk menetapkan tersangka dalam kericuhan akhir Agustus 2025, ketika banyak peristiwa terjadi bersamaan.
Ketiga, frasa dalam Pasal 264. Istilah "tidak pasti", "berlebih-lebihan", dan "tidak lengkap" menggambarkan ciri yang melekat pada berita yang sedang berkembang. Berita pertama tentang sebuah peristiwa hampir selalu belum lengkap. Pemohon Nomor 93 mempersoalkan frasa ini dengan alasan asas lex certa, tetapi permohonan itu tidak diperiksa pokoknya, jadi pertanyaan itu belum dijawab MK.
Pasal 263 dan 264 juga perlu dibaca bersama Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 19 Januari 2026. Putusan itu mengatur urutan penyelesaian perkara yang melibatkan wartawan dengan Dewan Pers sebagai tahap awal. Menurut penulis, laporan berdasarkan Pasal 263 atau 264 terhadap karya jurnalistik semestinya mengikuti urutan tersebut. Dewan Pers lazim menilai dugaan pelanggaran kode etik, termasuk soal berita bohong, sehingga penilaiannya dapat menjadi bahan awal bagi aparat dalam menilai ada tidaknya unsur kesengajaan.
Ada tiga hal yang dapat dilakukan.
Pertama, penyidik dapat diminta membuktikan setiap unsur secara terpisah: berita disiarkan, pelaku mengetahui berita itu bohong, kerusuhan benar-benar terjadi, dan kerusuhan itu disebabkan berita tersebut. Kedua, redaksi dapat mendokumentasikan proses verifikasi dan memuat koreksi dengan cepat, karena dokumen itu menjadi bukti itikad baik. Ketiga, pembentuk undang-undang dapat meninjau kembali frasa "tidak lengkap" dalam Pasal 264, supaya berita yang masih berkembang tidak masuk dalam jangkauan pidana.
Pasal berita bohong hari ini lebih sempit daripada yang lama. Seberapa sempit pasal itu dalam praktik akan bergantung pada ketelitian aparat membuktikan unsur-unsurnya, dan pada kesediaan mereka mengikuti urutan yang sudah ditetapkan MK.
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 263 dan 264; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Putusan MK Nomor 78/PUU-XXI/2023, diucapkan 21 Maret 2024.
- Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024.
- Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026.
- Putusan MK Nomor 26/PUU-XXIV/2026, Nomor 93/PUU-XXIV/2026 (16 April 2026), dan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 (29 Juni 2026).
- Humas MKRI, "Pemerintah Jelaskan Batasan dan Kriteria Pidana bagi Penyebar Berita Hoaks", 9 Maret 2026.
- Humas MKRI, "MK: Permintaan Pemohon Justru Lahirkan 'Pasal Karet' Penyebaran Berita Bohong", Juni 2026.
- Humas MKRI, "Permohonan Uji Pasal Penghasutan dalam KUHP Tidak Dapat Diterima", April 2026.
- Okezone, "MK Tolak Gugatan Delpedro soal Uji Pasal Penghasutan di KUHP", 16 April 2026.
- Dandapala (Mahkamah Agung), "Baru Berlaku Langsung Diubah, Berikut Pasal KUHP Baru yang Disesuaikan".
- Hukumonline Klinik, "Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax".
- NU Online, "Dianggap Ancam Kebebasan Pers, Ini Sederet Pasal Kontroversial UU KUHP", Desember 2022.
- Kode Etik Jurnalistik, Pasal 4.
Penulis: Fajri Muhammad Zuhdi, Ayu Putriyana, S.H., M.H., dan Mardhatillah, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)
