![]() |
| Ilustrasi suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang terkait kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum bagi pers. |
Kitanotice, Opini – Dalam rentang
sekitar enam belas bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan tiga putusan
yang mengubah cara hukum pidana memperlakukan kritik dan pemberitaan. Putusan
Nomor 105/PUU-XXII/2024 diucapkan pada 29 April 2025, Putusan Nomor
145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026, dan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025
pada 28 Agustus 2026.
Tulisan ini menelusuri ketiganya dari sudut pandang kerja
pers. Pertanyaannya sederhana, yaitu siapa yang boleh melaporkan, apa yang
boleh dilaporkan, dan bagaimana wartawan diproses bila dilaporkan.
Persoalan pertama bermula dari Pasal 27A Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil perubahan kedua (UU Nomor 1
Tahun 2024). Pasal itu melarang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik
orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum
melalui informasi elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4),
yaitu penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Pasal 45 ayat (7) mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum
atau karena terpaksa membela diri.
Masalahnya ada pada frasa "orang lain". Frasa
itu tidak menjelaskan apakah lembaga pemerintah, perusahaan, atau jabatan
termasuk di dalamnya. Dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan frasa itu
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, kecuali
dimaknai dengan pengecualian lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan
identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. MK juga
menyatakan frasa "suatu hal" harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang
merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Dalam pertimbangannya, MK menilai batas frasa "orang
lain" yang tidak jelas membuat norma itu rentan disalahgunakan. Frasa
"suatu hal" juga dinilai dapat mengaburkan perbedaan antara
pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.
Bagi pers, akibatnya langsung terasa. Berita yang
mengkritik lembaga pemerintah, perusahaan, atau sebuah profesi tidak dapat lagi
dilaporkan oleh institusi itu sendiri dengan Pasal 27A. Dampaknya mulai
terlihat pada tingkat penyidik. Ketika Satuan Siber TNI berkonsultasi dengan
Polda Metro Jaya tentang rencana melaporkan seorang kreator konten, polisi
menyampaikan bahwa menurut putusan MK institusi tidak dapat melapor pencemaran
nama baik. Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengingatkan agar putusan itu
dijadikan pedoman.
Namun jalan lain masih tersedia bagi lembaga negara. KUHP
baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat Pasal 240 dan Pasal 241. Pasal
240 ayat (1) mengancam orang yang di muka umum, secara lisan atau tulisan,
menghina pemerintah atau lembaga negara dengan penjara paling lama satu tahun
enam bulan. Pasal 241 mengatur penyebaran penghinaan itu lewat tulisan, gambar,
rekaman, atau teknologi informasi, dengan ancaman penjara paling lama tiga
tahun.
Pemerintah dan DPR menjelaskan bahwa pasal ini tidak
melarang kritik. Pada sidang MK 9 Maret 2026, Wakil Menteri Hukum Edward Omar
Sharif Hiariej menyatakan kritik dan protes terhadap kebijakan termasuk
kepentingan umum. Ia juga menyatakan bahwa delik ini merupakan delik aduan yang
hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga negara. Anggota Komisi III DPR,
Rudianto Lallo, dalam sidang 13 April 2026 menyampaikan bahwa pasal tersebut
dibuat untuk membedakan kritik dengan penghinaan.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers,
Abdul Manan, sebelumnya menyebut pasal-pasal ini sebagai salah satu risiko bagi
wartawan. Dengan demikian, ada dua pandangan yang berbeda: pembentuk
undang-undang menilai pasalnya terbatas, sedangkan Dewan Pers mengingatkan
risikonya bagi wartawan dan sebagian pengamat menilai batas antara kritik dan
penghinaan bergantung pada penilaian yang subjektif.
MK menjawabnya pada 28 Agustus 2026. Dalam Putusan
282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 240
beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP, sehingga kedua pasal itu dinyatakan
inkonstitusional. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa rumusan kedua
pasal menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan,
padahal lembaga adalah subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Martabat
lembaga, menurut MK, dijaga dengan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tujuan
pembentukannya. MK juga menimbang proporsionalitas antara perlindungan lembaga
negara dan hak warga menyampaikan pendapat secara terbuka.
Putusan ini melanjutkan garis yang sudah ada. Pada 2007,
MK telah membatalkan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama tentang penghinaan
terhadap pemerintah lewat Putusan Nomor 6/PUU-V/2007. Ulasan Hukumonline
menggambarkan Pasal 240 dan 241 sebagai kemunculan kembali norma yang pernah
dibatalkan itu dengan rumusan dan nomor pasal berbeda.
Jika ketiga putusan dibaca bersama, tampak pembagian yang
cukup jelas. Putusan 105 menjawab siapa yang boleh melaporkan, yaiut lembaga,
institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat melapor berdasarkan
Pasal 27A UU ITE. Putusan 282 menjawab apa yang boleh dilaporkan, yaitu
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi menjadi tindak
pidana menurut Pasal 240 dan 241 KUHP. Putusan 145 menjawab bagaimana wartawan
diproses, yaitu sanksi pidana baru dapat dipakai setelah hak jawab, hak koreksi,
dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Meski begitu, masih ada tiga hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, perseorangan tetap dapat melapor. Pejabat yang merasa namanya
dicemarkan dapat melapor sebagai pribadi menggunakan Pasal 27A UU ITE atau
ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP, seperti Pasal 433 yang pernah
disebut Dewan Pers. Karena itu, laporan terhadap berita dapat berpindah dari
nama lembaga ke nama pejabat. Mekanisme Dewan Pers menurut Putusan 145 menjadi
penyaring penting untuk laporan seperti ini.
Kedua, pengecualian kepentingan umum dalam Pasal 45 ayat
(7) UU ITE masih bergantung pada penilaian penyidik. Berita yang mengungkap
dugaan penyalahgunaan jabatan seharusnya masuk kategori kepentingan umum,
tetapi tidak ada ukuran tertulis yang mengikat penyidik dalam menilainya.
Ketiga, putusan MK baru bekerja jika aparat menerapkannya. Contoh di Polda
Metro Jaya menunjukkan hal itu bisa terjadi, tetapi belum ada jaminan bahwa
semua penyidik di seluruh daerah mengikutinya. Pasal 218 KUHP tentang penghinaan
terhadap presiden dan wakil presiden juga tidak termasuk dalam putusan yang
dibahas di sini dan perlu ditelaah tersendiri.
Untuk itu, Polri dan Kejaksaan dapat menyusun pedoman
internal yang merangkum ketiga putusan sebagai urutan pertanyaan yang diajukan
setiap kali menerima laporan terhadap karya jurnalistik. Siapa pelapornya?
Apakah ia perseorangan atau lembaga? Apa yang dilaporkan, perbuatan terhadap
pribadi atau kritik terhadap lembaga? Sudahkah perkaranya melewati mekanisme
Dewan Pers?
DPR dan pemerintah juga perlu menyesuaikan teks
undang-undang dengan putusan MK, sehingga pasal yang sudah dinyatakan
inkonstitusional atau dibatasi maknanya tidak terus dibaca oleh aparat dalam
bentuk lama.
Tiga putusan itu mempersempit ruang pidana bagi laporan
terhadap pemberitaan. Ruang itu baru terasa bagi wartawan jika setiap tahap
penanganan laporan mengikuti urutan yang sama.
Rujukan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27A dan Pasal 45.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, diucapkan 29 April 2025.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025, diucapkan 28 Agustus 2026.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007.
- Humas MKRI, berita pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, mkri.id, 29 April 2025.
- ANTARA, "MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah", 29 April 2025.
- detikNews, "Putusan MK Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi".
- Hukumonline, "Vonis MK Mengubur Delik Penghinaan Terhadap Pemerintah", 4 September 2026, dan "Menebas Pasal Zombi".
- Hukumonline, "Dewan Pers Ingatkan Risiko Pidana bagi Wartawan dalam KUHP-KUHAP Baru", 15 Januari 2026.
- Metro TV News, "Wamenkum Tegaskan Kritik Tidak Dilarang dalam KUHP Baru" (9 Maret 2026) dan "DPR: Pasal Penghinaan di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Kritik" (13 April 2026).
- Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Info Singkat Vol. XVII No. 9, Mei 2025.
Penulis: Ani Kartika, Ayu Putriyana, M.H., dan Mardhatillah, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)
