Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad
Notice Pilihan

Tiga Putusan MK Mempersempit Pidana Penghinaan terhadap Lembaga bagi Pers

Ilustrasi suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian undang-undang terkait kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum bagi pers.

Kitanotice, Opini – Dalam rentang sekitar enam belas bulan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan tiga putusan yang mengubah cara hukum pidana memperlakukan kritik dan pemberitaan. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 diucapkan pada 29 April 2025, Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026, dan Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026.

Tulisan ini menelusuri ketiganya dari sudut pandang kerja pers. Pertanyaannya sederhana, yaitu siapa yang boleh melaporkan, apa yang boleh dilaporkan, dan bagaimana wartawan diproses bila dilaporkan.

Persoalan pertama bermula dari Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil perubahan kedua (UU Nomor 1 Tahun 2024). Pasal itu melarang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar diketahui umum melalui informasi elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4), yaitu penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Pasal 45 ayat (7) mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Masalahnya ada pada frasa "orang lain". Frasa itu tidak menjelaskan apakah lembaga pemerintah, perusahaan, atau jabatan termasuk di dalamnya. Dalam Putusan 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai dengan pengecualian lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. MK juga menyatakan frasa "suatu hal" harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Dalam pertimbangannya, MK menilai batas frasa "orang lain" yang tidak jelas membuat norma itu rentan disalahgunakan. Frasa "suatu hal" juga dinilai dapat mengaburkan perbedaan antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.

Bagi pers, akibatnya langsung terasa. Berita yang mengkritik lembaga pemerintah, perusahaan, atau sebuah profesi tidak dapat lagi dilaporkan oleh institusi itu sendiri dengan Pasal 27A. Dampaknya mulai terlihat pada tingkat penyidik. Ketika Satuan Siber TNI berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya tentang rencana melaporkan seorang kreator konten, polisi menyampaikan bahwa menurut putusan MK institusi tidak dapat melapor pencemaran nama baik. Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga mengingatkan agar putusan itu dijadikan pedoman.

Namun jalan lain masih tersedia bagi lembaga negara. KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat Pasal 240 dan Pasal 241. Pasal 240 ayat (1) mengancam orang yang di muka umum, secara lisan atau tulisan, menghina pemerintah atau lembaga negara dengan penjara paling lama satu tahun enam bulan. Pasal 241 mengatur penyebaran penghinaan itu lewat tulisan, gambar, rekaman, atau teknologi informasi, dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun.

Pemerintah dan DPR menjelaskan bahwa pasal ini tidak melarang kritik. Pada sidang MK 9 Maret 2026, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan kritik dan protes terhadap kebijakan termasuk kepentingan umum. Ia juga menyatakan bahwa delik ini merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh pimpinan lembaga negara. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, dalam sidang 13 April 2026 menyampaikan bahwa pasal tersebut dibuat untuk membedakan kritik dengan penghinaan.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, sebelumnya menyebut pasal-pasal ini sebagai salah satu risiko bagi wartawan. Dengan demikian, ada dua pandangan yang berbeda: pembentuk undang-undang menilai pasalnya terbatas, sedangkan Dewan Pers mengingatkan risikonya bagi wartawan dan sebagian pengamat menilai batas antara kritik dan penghinaan bergantung pada penilaian yang subjektif.

MK menjawabnya pada 28 Agustus 2026. Dalam Putusan 282/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP, sehingga kedua pasal itu dinyatakan inkonstitusional. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa rumusan kedua pasal menempatkan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan, padahal lembaga adalah subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Martabat lembaga, menurut MK, dijaga dengan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tujuan pembentukannya. MK juga menimbang proporsionalitas antara perlindungan lembaga negara dan hak warga menyampaikan pendapat secara terbuka.

Putusan ini melanjutkan garis yang sudah ada. Pada 2007, MK telah membatalkan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama tentang penghinaan terhadap pemerintah lewat Putusan Nomor 6/PUU-V/2007. Ulasan Hukumonline menggambarkan Pasal 240 dan 241 sebagai kemunculan kembali norma yang pernah dibatalkan itu dengan rumusan dan nomor pasal berbeda.

Jika ketiga putusan dibaca bersama, tampak pembagian yang cukup jelas. Putusan 105 menjawab siapa yang boleh melaporkan, yaiut lembaga, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat melapor berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Putusan 282 menjawab apa yang boleh dilaporkan, yaitu penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak lagi menjadi tindak pidana menurut Pasal 240 dan 241 KUHP. Putusan 145 menjawab bagaimana wartawan diproses, yaitu sanksi pidana baru dapat dipakai setelah hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski begitu, masih ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perseorangan tetap dapat melapor. Pejabat yang merasa namanya dicemarkan dapat melapor sebagai pribadi menggunakan Pasal 27A UU ITE atau ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP, seperti Pasal 433 yang pernah disebut Dewan Pers. Karena itu, laporan terhadap berita dapat berpindah dari nama lembaga ke nama pejabat. Mekanisme Dewan Pers menurut Putusan 145 menjadi penyaring penting untuk laporan seperti ini.

Kedua, pengecualian kepentingan umum dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE masih bergantung pada penilaian penyidik. Berita yang mengungkap dugaan penyalahgunaan jabatan seharusnya masuk kategori kepentingan umum, tetapi tidak ada ukuran tertulis yang mengikat penyidik dalam menilainya. Ketiga, putusan MK baru bekerja jika aparat menerapkannya. Contoh di Polda Metro Jaya menunjukkan hal itu bisa terjadi, tetapi belum ada jaminan bahwa semua penyidik di seluruh daerah mengikutinya. Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga tidak termasuk dalam putusan yang dibahas di sini dan perlu ditelaah tersendiri.

Untuk itu, Polri dan Kejaksaan dapat menyusun pedoman internal yang merangkum ketiga putusan sebagai urutan pertanyaan yang diajukan setiap kali menerima laporan terhadap karya jurnalistik. Siapa pelapornya? Apakah ia perseorangan atau lembaga? Apa yang dilaporkan, perbuatan terhadap pribadi atau kritik terhadap lembaga? Sudahkah perkaranya melewati mekanisme Dewan Pers?

DPR dan pemerintah juga perlu menyesuaikan teks undang-undang dengan putusan MK, sehingga pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional atau dibatasi maknanya tidak terus dibaca oleh aparat dalam bentuk lama.

Tiga putusan itu mempersempit ruang pidana bagi laporan terhadap pemberitaan. Ruang itu baru terasa bagi wartawan jika setiap tahap penanganan laporan mengikuti urutan yang sama.

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 27A dan Pasal 45.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, diucapkan 29 April 2025.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025, diucapkan 28 Agustus 2026.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007.
  • Humas MKRI, berita pengucapan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, mkri.id, 29 April 2025.
  • ANTARA, "MK: Pasal serang nama baik di UU ITE dikecualikan untuk pemerintah", 29 April 2025.
  • detikNews, "Putusan MK Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi".
  • Hukumonline, "Vonis MK Mengubur Delik Penghinaan Terhadap Pemerintah", 4 September 2026, dan "Menebas Pasal Zombi".
  • Hukumonline, "Dewan Pers Ingatkan Risiko Pidana bagi Wartawan dalam KUHP-KUHAP Baru", 15 Januari 2026.
  • Metro TV News, "Wamenkum Tegaskan Kritik Tidak Dilarang dalam KUHP Baru" (9 Maret 2026) dan "DPR: Pasal Penghinaan di KUHP Baru Bukan untuk Bungkam Kritik" (13 April 2026).
  • Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR, Info Singkat Vol. XVII No. 9, Mei 2025.

Penulis: Ani Kartika, Ayu Putriyana, M.H., dan Mardhatillah, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Tiga Putusan MK Mempersempit Pidana Penghinaan terhadap Lembaga bagi Pers
  • Tiga Putusan MK Mempersempit Pidana Penghinaan terhadap Lembaga bagi Pers
  • Tiga Putusan MK Mempersempit Pidana Penghinaan terhadap Lembaga bagi Pers
  • Tiga Putusan MK Mempersempit Pidana Penghinaan terhadap Lembaga bagi Pers
  • Tiga Putusan MK Mempersempit Pidana Penghinaan terhadap Lembaga bagi Pers
  • Tiga Putusan MK Mempersempit Pidana Penghinaan terhadap Lembaga bagi Pers
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad