Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad
Notice Pilihan

Antara Bank, Nasabah, dan Notaris: Problematika Klausula Baku dalam Akad Pembiayaan Syariah

Ilustrasi pembahasan mengenai problematika klausula baku dalam akad pembiayaan syariah serta tanggung jawab notaris dalam menjamin kepastian hukum bagi bank dan nasabah. (Sumber: Pinterest).

Kitanotice, Opini - Klausula baku perbankan pada dasarnya merupakan rancangan awal yang digunakan sebagai dasar penyusunan akta. Oleh karena itu, keberadaan klausula baku tidak menghilangkan kewenangan maupun kewajiban profesional notaris dalam memeriksa dan menuangkan perbuatan hukum para pihak ke dalam akta.

Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris mewajibkan notaris dalam menjalankan jabatannya untuk bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak-pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Kewajiban untuk bertindak secara saksama menjadi dasar penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta.

Dalam praktik perbankan, penggunaan klausula baku dapat menimbulkan persoalan apabila notaris hanya menerima dan menyalin seluruh isi klausula tanpa melakukan pemeriksaan substantif. Kondisi tersebut berpotensi menempatkan notaris hanya sebagai pelaksana administratif, padahal kewajiban untuk bertindak saksama dan mandiri tetap melekat pada dirinya.

Dengan demikian, bank sebagai pihak yang menyusun klausula tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang memberikan instruksi mutlak kepada notaris mengenai seluruh substansi akta. Notaris tetap harus menentukan apakah isi klausula dapat dituangkan ke dalam akta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta perbuatan hukum yang sebenarnya dilakukan oleh para pihak.

Kewajiban tersebut juga berkaitan dengan kewenangan notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Dalam menghadapi klausula baku perbankan, penyuluhan hukum diperlukan agar para pihak, khususnya nasabah, memperoleh pemahaman mengenai isi klausula dan akibat hukum dari perjanjian yang akan ditandatangani.

Dalam pembiayaan syariah, penyuluhan hukum memiliki dimensi tambahan karena substansi akad harus mencerminkan karakteristik transaksi syariah. Notaris perlu memahami akad syariah, termasuk rukun dan syarat akad serta tahapan pelaksanaannya, sehingga dapat memastikan bahwa keterangan yang dituangkan dalam akta sesuai dengan perbuatan hukum yang sebenarnya.

Meskipun demikian, kewajiban untuk memperhatikan prinsip syariah tidak berarti notaris mengambil alih fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS). Notaris tetap bekerja dalam lingkup kewenangan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Peran notaris adalah memastikan bahwa akta yang dibuat memenuhi ketentuan hukum dan mencerminkan perbuatan hukum yang benar, sedangkan pengawasan kepatuhan syariah secara kelembagaan merupakan bagian dari mekanisme tata kelola perbankan syariah.

Dengan demikian, hubungan notaris dengan klausula baku bank dapat dipahami melalui pembagian peran yang jelas. Bank menyusun klausula sebagai rancangan awal, notaris melakukan pemeriksaan hukum berdasarkan prinsip kehati-hatian, memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak, kemudian menuangkan perbuatan hukum yang sebenarnya ke dalam akta sesuai dengan ketentuan hukum.

Batas Tanggung Jawab Notaris Apabila Klausula Baku Tidak Sesuai dengan Prinsip Syariah

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang selanjutnya disebut UUJNP, Pasal 1 menyebutkan bahwa notaris merupakan pejabat yang berwenang membuat akta autentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.

Notaris memiliki peran penting dalam dunia perbankan. Hampir setiap perjanjian atau transaksi perbankan melibatkan notaris untuk menuangkannya ke dalam akta autentik maupun akta di bawah tangan yang dilegalisasi. Peran tersebut juga berlaku dalam perbankan syariah.

Akta autentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian kuat dan sempurna mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum di masyarakat, termasuk dalam kegiatan perbankan.

Dalam menjalankan kewenangannya, notaris harus bertanggung jawab apabila terdapat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukannya secara sengaja dalam pembuatan akta. Oleh karena itu, notaris harus menjalankan fungsi dan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang dicontohkan Rasulullah SAW, yaitu siddiq (jujur), amanah (dapat dipercaya), tabligh (menyampaikan dan memberikan pemahaman), serta fathanah (cerdas atau bijaksana).

Risiko yuridis dan tanggung jawab perdata yang melekat pada profesi notaris dalam pembiayaan syariah menegaskan pentingnya perubahan peran dari sekadar pelaksana administratif menjadi profesional hukum yang turut memastikan ketepatan substansi akta.

Untuk memitigasi potensi pembatalan akta akibat adanya unsur gharar dan riba, notaris perlu mengoptimalkan fungsi koverasi, yaitu perlindungan dan penjaminan hukum, secara aktif. Fungsi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kepatuhan pasif terhadap draf yang disodorkan oleh perbankan, tetapi harus diwujudkan melalui pemeriksaan dan koreksi terhadap klausula baku yang berpotensi tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Notaris dituntut untuk tidak sekadar mengikuti kehendak bank, melainkan juga menjalankan peran sebagai penyeimbang guna memastikan bahwa struktur kontrak mencerminkan asas keadilan, kesetaraan, dan transparansi yang menjadi pilar utama fikih muamalah.

Penerapan fungsi koverasi tersebut menuntut pelaksanaan prinsip kehati-hatian syariah secara ketat dalam setiap tahapan pembuatan akta. Pada tahap prakontrak, notaris perlu meneliti kebenaran materiil objek akad secara cermat.

Sebagai contoh, dalam akad murabahah, notaris harus memastikan secara kronologis dan dokumentatif bahwa bank syariah telah benar-benar memiliki barang atau telah terjadi perpindahan hak kepemilikan yang sah dari pemasok kepada bank sebelum akad jual beli dengan nasabah ditandatangani.

Notaris juga perlu memastikan pemisahan tahapan akad wakalah (pemberian kuasa untuk membeli) dan akad murabahah agar tidak terjadi transaksi simultan yang berpotensi menimbulkan gharar. Langkah tersebut merupakan bentuk uji tuntas preventif untuk mengurangi risiko cacat materiil yang bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Fungsi korektif notaris juga perlu diarahkan pada pemeriksaan klausula sanksi finansial dalam draf kontrak. Apabila ditemukan klausula denda keterlambatan yang diakumulasikan sebagai keuntungan komersial bank, klausula tersebut perlu ditelaah dan disesuaikan dengan ketentuan syariah yang berlaku.

Penyesuaian tersebut perlu memperhatikan Fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 mengenai sanksi atas nasabah yang mampu, tetapi menunda-nunda pembayaran. Penerapan sanksi harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai peruntukan dana denda dan larangan menjadikannya sebagai keuntungan komersial bank apabila tidak dibenarkan oleh ketentuan syariah.

Melalui perumusan klausula yang tepat, notaris dapat membantu melindungi lembaga keuangan dari risiko hukum sekaligus melindungi nasabah dari potensi ketidakadilan ekonomi. Langkah tersebut juga dapat mengurangi risiko gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akibat kelalaian profesional.

Runtuhnya keabsahan materiil suatu akta pembiayaan syariah akibat adanya unsur gharar dan riba dapat membawa implikasi terhadap kedudukan hukum notaris yang memformulasikan akta tersebut. Dalam hukum perdata Indonesia, tanggung jawab notaris sebagai pejabat umum dapat timbul apabila terdapat kelalaian profesional (professional negligence) dalam menjalankan kewajibannya.

Apabila akta autentik yang dibuat di hadapan notaris dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan karena melanggar persyaratan hukum, termasuk mengenai sebab yang halal, para pihak, baik nasabah maupun lembaga keuangan syariah, dapat mengajukan tuntutan pertanggungjawaban perdata apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Untuk menuntut pertanggungjawaban perdata notaris atas dasar PMH, penggugat harus membuktikan empat unsur utama secara kumulatif, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan atau kelalaian (schuld), kerugian nyata (schade), serta hubungan sebab-akibat (causaliteit) antara kelalaian notaris dan kerugian yang diderita.

Dalam konteks pembuatan akta pembiayaan syariah, unsur perbuatan melawan hukum dapat dipersoalkan apabila notaris terbukti mengabaikan kewajiban hukumnya untuk memastikan bahwa isi akta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Kelalaian profesional dapat terjadi ketika notaris secara pasif menerima dan menyalin draf kontrak baku tanpa melakukan telaah kritis terhadap kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan prinsip syariah. Kurangnya pemahaman mengenai fikih muamalah, termasuk ketentuan mengenai denda keterlambatan, juga dapat meningkatkan risiko pengabaian prinsip kehati-hatian profesional.

Namun, batas tanggung jawab perdata notaris tidak bersifat tanpa batas. Notaris tidak serta-merta dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul akibat itikad buruk atau manipulasi informasi materiil yang sengaja dilakukan oleh para pihak.

Tugas utama notaris adalah menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan kepadanya, dengan tetap menjalankan kewajiban pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Apabila bank syariah dan nasabah sejak awal secara sadar menghendaki konstruksi akad murabahah bil wakalah secara simultan, meskipun mengetahui bahwa barang belum dimiliki secara nyata, dan notaris telah memberikan penyuluhan hukum mengenai risiko yuridisnya, tanggung jawab atas kerugian yang timbul perlu dinilai berdasarkan peran, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat masing-masing pihak. Penilaian tersebut tidak dapat hanya didasarkan pada adanya persetujuan para pihak untuk menanggung risiko.

Notaris bertanggung jawab sesuai dengan kewajiban jabatan, termasuk pemenuhan aspek formal kenotariatan dan ketelitian materiil normatif dalam mendeteksi klausula yang secara nyata melanggar ketentuan hukum. Konsekuensi yang dapat timbul ketika akta mengandung cacat adalah penurunan kekuatan pembuktian akta autentik menjadi akta di bawah tangan, sepanjang kondisi tersebut memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata juncto UUJN, akta autentik harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, status dan kekuatan pembuktian akta dapat terpengaruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penurunan kekuatan pembuktian tersebut dapat menyebabkan akta pembiayaan syariah kehilangan keistimewaannya sebagai alat bukti autentik. Dalam keadaan tertentu, lembaga keuangan syariah mungkin harus menempuh proses hukum lebih lanjut untuk memperoleh pelaksanaan haknya, termasuk dalam hal eksekusi jaminan.

Kerugian finansial yang timbul akibat keterlambatan tersebut dapat menjadi dasar tuntutan terhadap notaris apabila terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian, kerugian nyata, dan hubungan sebab-akibat yang memenuhi persyaratan hukum. Besaran ganti rugi harus ditentukan berdasarkan kerugian yang dapat dibuktikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan klausula baku dalam akad pembiayaan syariah tidak hanya berkaitan dengan hubungan kontraktual antara bank dan nasabah, tetapi juga menyangkut tanggung jawab profesional notaris dalam memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum.

Notaris tidak seharusnya hanya menjadi pihak yang menyalin draf perjanjian. Pemeriksaan yang cermat, penyuluhan hukum kepada para pihak, serta perhatian terhadap kesesuaian akad dengan prinsip syariah merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan semua pihak.

Penulis: Cut Afrah Zulvyla dan Denisha Michelly Ameera

Dosen Pengampu: Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum.

Universitas: Universitas Sumatera Utara

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Antara Bank, Nasabah, dan Notaris: Problematika Klausula Baku dalam Akad Pembiayaan Syariah
  • Antara Bank, Nasabah, dan Notaris: Problematika Klausula Baku dalam Akad Pembiayaan Syariah
  • Antara Bank, Nasabah, dan Notaris: Problematika Klausula Baku dalam Akad Pembiayaan Syariah
  • Antara Bank, Nasabah, dan Notaris: Problematika Klausula Baku dalam Akad Pembiayaan Syariah
  • Antara Bank, Nasabah, dan Notaris: Problematika Klausula Baku dalam Akad Pembiayaan Syariah
  • Antara Bank, Nasabah, dan Notaris: Problematika Klausula Baku dalam Akad Pembiayaan Syariah
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad