Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad
Notice Pilihan

Transformasi BAZNAS: Menuju Zakat Berkeadilan

Harry Yulianto Dosen STIE YPUP Makassar

Kitanotice, Opini - Bayangkan jika zakat, yang selama ini kita pahami sebagai kewajiban ritual, benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang paling ampuh di negeri ini. Bukan sekadar beras dan sembako yang dibagikan setiap Ramadan, melainkan modal usaha yang mengubah pemulung menjadi pengusaha, atau beasiswa yang melahirkan generasi cendekia dari keluarga prasejahtera. Inilah visi besar pengelolaan zakat di Indonesia. Namun, perjalanan menuju visi itu masih panjang dan berliku.

Data menunjukkan optimisme sekaligus ironi. Potensi zakat nasional berdasarkan perhitungan BAZNAS mencapai Rp327 triliun, tetapi yang berhasil dihimpun pada 2025 baru sekitar Rp44,6 triliun, atau hanya sekitar 10–15 persen dari potensinya. Tahun 2026 ini, BAZNAS menargetkan penghimpunan Rp50 triliun, dan sesuai arahan Bappenas, target lima tahun mencapai Rp66 triliun, bahkan Rp100 triliun pada 2029.

Target tersebut patut diapresiasi sebagai langkah berani. Namun, di balik angka-angka besar itu, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sudahkah zakat dikelola secara adil, profesional, dan berdampak nyata? Jawabannya menuntut kita untuk menilik tiga pilar sekaligus: reformasi kelembagaan, tata kelola yang profesional, dan pemberdayaan yang berkeadilan.

Reformasi Kelembagaan: Menyelesaikan Konflik Peran Ganda

Problem paling fundamental dalam pengelolaan zakat nasional adalah posisi BAZNAS yang berperan ganda sebagai regulator sekaligus operator. Sejumlah pihak mengkritik posisi ini sebagai lembaga superbody yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perlakuan tidak setara terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta.

Secara kritis, peran ganda ini menyimpang dari prinsip negara hukum (rule of law) karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang sistemik dalam ekosistem pengelolaan zakat nasional. Dalam praktiknya, kewenangan BAZNAS memberikan rekomendasi izin pendirian LAZ dinilai menghambat lembaga zakat berbasis komunitas.

Momentum perubahan hadir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025. Meskipun MK menolak permohonan uji materi dan menegaskan BAZNAS bukan lembaga superbody, putusan ini justru menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, sistem terintegrasi secara nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga. MK juga mendorong penerapan prinsip good amil governance dan memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lambat dalam waktu dua tahun.

Tindak lanjut regulasi pun mulai terlihat. Kementerian Agama menerbitkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 tentang penguatan tata kelola dan seleksi pimpinan BAZNAS, serta PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang pembinaan dan pengawasan BAZNAS dan LAZ. Namun, yang masih harus dituntaskan adalah revisi UU No. 23/2011 yang telah masuk Prolegnas 2025–2029 agar benar-benar mengakhiri peran ganda dan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem zakat nasional.

Tata Kelola: Dari Transparansi Menuju Kepercayaan Publik

Di sisi tata kelola, BAZNAS mencatat capaian yang patut diacungi jempol. BAZNAS RI kembali dinobatkan sebagai lembaga publik informatif kategori lembaga non-struktural, menempati peringkat kedua dengan nilai 97,70 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Hal ini merupakan kali ketiga berturut-turut BAZNAS meraih predikat tertinggi tersebut, dengan tren peningkatan nilai dari 94,21 (2023) menjadi 97,38 (2024) dan 97,70 (2025). Di tingkat daerah, berbagai BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota juga meraih predikat informatif.

Dalam aspek keuangan, sejumlah BAZNAS daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen atas laporan keuangan 2025, mulai dari BAZNAS Kalsel yang meraih WTP untuk kesembilan kalinya, BAZNAS Bekasi, BAZNAS Cianjur, hingga BAZNAS Ciamis. Bahkan, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi pengelolaan zakat nasional yang pada 2025 memberikan manfaat hingga 140 juta mustahik. Sinergi dengan KPK juga diperkuat untuk mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, capaian gemilang di level nasional belum sepenuhnya terasa di daerah. Keterlambatan audit periodik akibat keterbatasan SDM akuntansi syariah dan infrastruktur IT masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL pada Agustus 2026, sebuah kolaborasi Bappenas, Kemenag, dan BAZNAS, dapat menjadi langkah maju dalam integrasi data zakat nasional, dengan BAZNAS telah menghimpun sekitar 28 juta data mustahik dan 43 juta data muzaki. Namun, database mustahik yang terintegrasi penuh secara nasional masih dalam proses pematangan.

Pemberdayaan: Dari Konsumtif Menuju Produktif

Filosofi pemberdayaan zakat adalah mengubah mustahik menjadi muzaki. Bukan hanya memberi bantuan, tetapi juga menciptakan kemandirian. Program BAZNAS Microfinance Desa (BMD) menjadi salah satu bukti nyata.

Kasus Hatriyawati di Palangka Raya menarik untuk disoroti. Sebagai mustahik binaan BAZNAS setempat, ia menjadi representasi keberhasilan program pemberdayaan. Ia berhasil menaikkan omzet dari Rp800 ribu menjadi Rp12 juta per bulan berkat bantuan modal, pelatihan, hingga sertifikasi halal. Namun, keberhasilan individual ini masih menyisakan pertanyaan besar: bagaimana model pendampingan seperti ini bisa direplikasi secara masif? Tanpa sistem ekosistem yang kuat, cerita sukses seperti ini berisiko tetap menjadi anekdot, bukan arus utama pengentasan kemiskinan.

Faktor kunci yang sering terlewat adalah pendampingan pasca-modal; tanpa itu, bantuan hanya akan menjadi konsumtif jangka pendek. Rencana Hatriyawati untuk menambah produk dan membuka toko sendiri membuktikan bahwa intervensi zakat produktif mampu menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan bagi mustahik, asalkan dirancang secara holistik.

Esensi program pemberdayaan harus berorientasi pada keberlanjutan, yaitu membuat mustahik lebih berdaya, mandiri secara ekonomi, dan pada akhirnya mampu naik kelas menjadi muzaki. Inilah tolok ukur keberhasilan zakat produktif yang sesungguhnya.

BAZNAS menargetkan proporsi ideal 50:50 antara pendistribusian konsumtif dan pendayagunaan produktif pada 2026, dengan minimal 28 persen dana dialokasikan untuk pemberdayaan. Hal ini sejalan dengan agenda Asta Cita Presiden serta RPJMN 2025–2029.

Namun, transformasi dari program konsumtif ke produktif masih dalam masa transisi. Pendampingan berkelanjutan menjadi kunci agar program tidak berhenti di pemberian modal. Pendekatan pentahelix, kolaborasi BAZNAS, pemerintah, akademisi, komunitas, dan media, diperlukan untuk menciptakan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.

Tantangan Sistemik yang Tak Bisa Diabaikan

Di balik capaian dan optimisme, sejumlah tantangan sistemik mengintai. Pertama, keterbatasan anggaran operasional daerah. Banyak BAZNAS kabupaten/kota masih terbentur persoalan mendasar karena belum dianggarkannya dana hibah dari APBD. Kondisi ini bahkan memaksa beberapa BAZNAS menggunakan dana pinjaman untuk operasional, yang berdampak pada munculnya beban utang lembaga.

Kedua, persoalan perlindungan pelapor (whistleblower). Kasus kriminalisasi auditor internal BAZNAS Jawa Barat, Tri Yanto, yang melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat justru ditetapkan sebagai tersangka, menjadi alarm penting. Meskipun BAZNAS Jabar membantah tuduhan kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan keprihatinan mendalam. Belum adanya mekanisme anti-SLAPP yang eksplisit dalam UU Zakat menjadi celah yang harus segera ditutup.

Ketiga, kesenjangan kapasitas pusat-daerah. Standar tata kelola dan kompetensi amil belum merata di seluruh Indonesia.

Keempat, kepercayaan publik menjadi tantangan tersendiri. Literasi zakat dan kepercayaan terhadap lembaga resmi masih rendah. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah jangka panjang yang membutuhkan edukasi masif dan transparansi total.

Menuju Zakat yang Berkeadilan

Membangun zakat yang berkeadilan menuntut tiga reformasi sekaligus: reformasi kelembagaan harus dituntaskan melalui revisi UU yang mengakhiri peran ganda BAZNAS; tata kelola profesional harus diwujudkan melalui standarisasi SDM amil nasional dan integrasi data zakat; serta pemberdayaan berdampak harus menjadi orientasi utama, dengan proporsi program produktif yang terus ditingkatkan.

Agar tiga reformasi strategis tersebut tidak berhenti pada wacana, diperlukan langkah operasional yang terukur dan dapat segera dijalankan. Pertama, BAZNAS Pusat harus segera menyusun peta jalan integrasi Satu Data ZIS-DSKL hingga ke tingkat desa, serta mewajibkan pelaporan real-time pendampingan mustahik melalui aplikasi terintegrasi.

Kedua, standarisasi kompetensi amil tidak boleh berhenti pada sertifikasi; perlu diiringi program pelatihan berbasis kasus (case-based mentoring) secara periodik, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Ketiga, untuk menjawab persoalan pendanaan operasional daerah, BAZNAS perlu menjalin kemitraan strategis dengan perbankan syariah dan BUMN guna menciptakan skema dana abadi operasional, sehingga tidak lagi bergantung sepenuhnya pada hibah APBD yang fluktuatif.

Keempat, perlindungan pelapor (whistleblower) harus segera diinternalisasi melalui peraturan internal BAZNAS yang menjamin keamanan hukum bagi pegawai yang melaporkan dugaan penyimpangan, tanpa harus menunggu revisi UU yang berlarut-larut.

Kelima, model pendampingan sukses seperti kasus Hatriyawati wajib didokumentasikan dalam bentuk buku panduan praktis (playbook) yang dapat direplikasi oleh seluruh BAZNAS kabupaten/kota, sehingga keberhasilan tidak lagi sekadar anekdot, melainkan menjadi orientasi utama pengentasan kemiskinan.

Zakat bukanlah sekadar kewajiban ritual yang selesai setelah ditunaikan. Ia adalah instrumen strategis pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Dibutuhkan keberanian politik dari pemerintah dan legislatif, komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, serta partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan zakat yang berkeadilan. Sebagaimana amanat konstitusi, negara hadir untuk memajukan kesejahteraan umum, dan zakat yang dikelola secara adil, profesional, dan transparan adalah salah satu jalannya.

Sudah saatnya kita, sebagai muzaki, akademisi, atau sekadar warga yang peduli, ikut mengawal pengelolaan zakat. Tanyakan transparansi penyaluran, dorong program produktif di lingkungan sekitar, dan jadikan zakat sebagai gerakan kolektif untuk mengangkat derajat sesama. Mari bersama membangun ekosistem zakat yang tidak hanya mengumpulkan, tetapi memberdayakan; tidak hanya membagikan, tetapi mengangkat derajat. Dari umat, oleh umat, untuk umat.

Penulis : Harry Yulianto Dosen STIE YPUP Makassar

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Transformasi BAZNAS: Menuju Zakat Berkeadilan
  • Transformasi BAZNAS: Menuju Zakat Berkeadilan
  • Transformasi BAZNAS: Menuju Zakat Berkeadilan
  • Transformasi BAZNAS: Menuju Zakat Berkeadilan
  • Transformasi BAZNAS: Menuju Zakat Berkeadilan
  • Transformasi BAZNAS: Menuju Zakat Berkeadilan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad