![]() |
| Harry Yulianto Dosen STIE YPUP Makassar |
Kitanotice, Opini - Bayangkan jika zakat, yang selama ini kita pahami sebagai kewajiban ritual, benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang paling ampuh di negeri ini. Bukan sekadar beras dan sembako yang dibagikan setiap Ramadan, melainkan modal usaha yang mengubah pemulung menjadi pengusaha, atau beasiswa yang melahirkan generasi cendekia dari keluarga prasejahtera. Inilah visi besar pengelolaan zakat di Indonesia. Namun, perjalanan menuju visi itu masih panjang dan berliku.
Data menunjukkan optimisme sekaligus ironi. Potensi zakat nasional berdasarkan perhitungan BAZNAS mencapai Rp327 triliun, tetapi yang berhasil dihimpun pada 2025 baru sekitar Rp44,6 triliun, atau hanya sekitar 10–15 persen dari potensinya. Tahun 2026 ini, BAZNAS menargetkan penghimpunan Rp50 triliun, dan sesuai arahan Bappenas, target lima tahun mencapai Rp66 triliun, bahkan Rp100 triliun pada 2029.
Target tersebut patut diapresiasi sebagai langkah berani. Namun, di balik angka-angka besar itu, pertanyaan mendasar tetap menggantung: sudahkah zakat dikelola secara adil, profesional, dan berdampak nyata? Jawabannya menuntut kita untuk menilik tiga pilar sekaligus: reformasi kelembagaan, tata kelola yang profesional, dan pemberdayaan yang berkeadilan.
Reformasi Kelembagaan: Menyelesaikan
Konflik Peran Ganda
Problem paling fundamental dalam pengelolaan zakat
nasional adalah posisi BAZNAS yang berperan ganda sebagai regulator sekaligus
operator. Sejumlah pihak mengkritik posisi ini sebagai lembaga superbody yang
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan perlakuan tidak setara terhadap
Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta.
Secara kritis, peran ganda ini menyimpang dari prinsip
negara hukum (rule of law) karena
berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang sistemik dalam ekosistem
pengelolaan zakat nasional. Dalam praktiknya, kewenangan BAZNAS memberikan
rekomendasi izin pendirian LAZ dinilai menghambat lembaga zakat berbasis
komunitas.
Momentum perubahan hadir melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2025. Meskipun MK
menolak permohonan uji materi dan menegaskan BAZNAS bukan lembaga superbody,
putusan ini justru menekankan pentingnya penguatan unified system dalam pengelolaan zakat, sistem terintegrasi secara
nasional yang memastikan koordinasi efektif antar-lembaga. MK juga mendorong
penerapan prinsip good amil governance
dan memerintahkan DPR bersama Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat
paling lambat dalam waktu dua tahun.
Tindak lanjut regulasi pun mulai terlihat. Kementerian
Agama menerbitkan PMA Nomor 10 Tahun 2025 tentang penguatan tata kelola dan
seleksi pimpinan BAZNAS, serta PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang pembinaan dan
pengawasan BAZNAS dan LAZ. Namun, yang masih harus dituntaskan adalah revisi UU
No. 23/2011 yang telah masuk Prolegnas 2025–2029 agar benar-benar mengakhiri
peran ganda dan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh ekosistem zakat
nasional.
Tata Kelola: Dari Transparansi
Menuju Kepercayaan Publik
Di sisi tata kelola, BAZNAS mencatat capaian yang
patut diacungi jempol. BAZNAS RI kembali dinobatkan sebagai lembaga publik
informatif kategori lembaga non-struktural, menempati peringkat kedua dengan
nilai 97,70 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.
Hal ini merupakan kali ketiga berturut-turut BAZNAS
meraih predikat tertinggi tersebut, dengan tren peningkatan nilai dari 94,21
(2023) menjadi 97,38 (2024) dan 97,70 (2025). Di tingkat daerah, berbagai
BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota juga meraih predikat informatif.
Dalam aspek keuangan, sejumlah BAZNAS daerah meraih
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen atas laporan
keuangan 2025, mulai dari BAZNAS Kalsel yang meraih WTP untuk kesembilan
kalinya, BAZNAS Bekasi, BAZNAS Cianjur, hingga BAZNAS Ciamis. Bahkan, Menteri
Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi pengelolaan zakat nasional yang pada 2025
memberikan manfaat hingga 140 juta mustahik. Sinergi dengan KPK juga diperkuat
untuk mendorong pendidikan antikorupsi bagi pengelola zakat di seluruh
Indonesia.
Akan tetapi, capaian gemilang di level nasional belum
sepenuhnya terasa di daerah. Keterlambatan audit periodik akibat keterbatasan
SDM akuntansi syariah dan infrastruktur IT masih menjadi pekerjaan rumah yang
serius. Peluncuran Satu Data ZIS-DSKL pada Agustus 2026, sebuah kolaborasi
Bappenas, Kemenag, dan BAZNAS, dapat menjadi langkah maju dalam integrasi data
zakat nasional, dengan BAZNAS telah menghimpun sekitar 28 juta data mustahik
dan 43 juta data muzaki. Namun, database mustahik yang terintegrasi penuh
secara nasional masih dalam proses pematangan.
Pemberdayaan: Dari Konsumtif Menuju
Produktif
Filosofi pemberdayaan zakat adalah mengubah mustahik
menjadi muzaki. Bukan hanya memberi bantuan, tetapi juga menciptakan
kemandirian. Program BAZNAS Microfinance Desa (BMD) menjadi salah satu bukti
nyata.
Kasus Hatriyawati di Palangka Raya menarik untuk
disoroti. Sebagai mustahik binaan BAZNAS setempat, ia menjadi representasi
keberhasilan program pemberdayaan. Ia berhasil menaikkan omzet dari Rp800 ribu
menjadi Rp12 juta per bulan berkat bantuan modal, pelatihan, hingga sertifikasi
halal. Namun, keberhasilan individual ini masih menyisakan pertanyaan besar:
bagaimana model pendampingan seperti ini bisa direplikasi secara masif? Tanpa
sistem ekosistem yang kuat, cerita sukses seperti ini berisiko tetap menjadi
anekdot, bukan arus utama pengentasan kemiskinan.
Faktor kunci yang sering terlewat adalah pendampingan
pasca-modal; tanpa itu, bantuan hanya akan menjadi konsumtif jangka pendek.
Rencana Hatriyawati untuk menambah produk dan membuka toko sendiri membuktikan
bahwa intervensi zakat produktif mampu menciptakan siklus ekonomi yang
berkelanjutan bagi mustahik, asalkan dirancang secara holistik.
Esensi program pemberdayaan harus berorientasi pada
keberlanjutan, yaitu membuat mustahik lebih berdaya, mandiri secara ekonomi,
dan pada akhirnya mampu naik kelas menjadi muzaki. Inilah tolok ukur
keberhasilan zakat produktif yang sesungguhnya.
BAZNAS menargetkan proporsi ideal 50:50 antara pendistribusian
konsumtif dan pendayagunaan produktif pada 2026, dengan minimal 28 persen dana
dialokasikan untuk pemberdayaan. Hal ini sejalan dengan agenda Asta Cita
Presiden serta RPJMN 2025–2029.
Namun, transformasi dari program konsumtif ke
produktif masih dalam masa transisi. Pendampingan berkelanjutan menjadi kunci
agar program tidak berhenti di pemberian modal. Pendekatan pentahelix, kolaborasi
BAZNAS, pemerintah, akademisi, komunitas, dan media, diperlukan untuk
menciptakan ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.
Tantangan Sistemik yang Tak Bisa
Diabaikan
Di balik capaian dan optimisme, sejumlah tantangan
sistemik mengintai. Pertama,
keterbatasan anggaran operasional daerah. Banyak BAZNAS kabupaten/kota masih
terbentur persoalan mendasar karena belum dianggarkannya dana hibah dari APBD.
Kondisi ini bahkan memaksa beberapa BAZNAS menggunakan dana pinjaman untuk
operasional, yang berdampak pada munculnya beban utang lembaga.
Kedua, persoalan perlindungan pelapor (whistleblower). Kasus kriminalisasi auditor
internal BAZNAS Jawa Barat, Tri Yanto, yang melaporkan dugaan penyelewengan
dana zakat justru ditetapkan sebagai tersangka, menjadi alarm penting. Meskipun
BAZNAS Jabar membantah tuduhan kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Sipil
menyatakan keprihatinan mendalam. Belum adanya mekanisme anti-SLAPP yang
eksplisit dalam UU Zakat menjadi celah yang harus segera ditutup.
Ketiga, kesenjangan kapasitas
pusat-daerah. Standar tata kelola dan kompetensi amil belum merata di seluruh
Indonesia.
Keempat, kepercayaan publik menjadi
tantangan tersendiri. Literasi zakat dan kepercayaan terhadap lembaga resmi
masih rendah. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah jangka panjang yang
membutuhkan edukasi masif dan transparansi total.
Menuju Zakat yang Berkeadilan
Membangun zakat yang berkeadilan menuntut tiga
reformasi sekaligus: reformasi
kelembagaan harus dituntaskan melalui revisi UU yang mengakhiri peran ganda
BAZNAS; tata kelola profesional
harus diwujudkan melalui standarisasi SDM amil nasional dan integrasi data
zakat; serta pemberdayaan berdampak
harus menjadi orientasi utama, dengan proporsi program produktif yang terus
ditingkatkan.
Agar tiga reformasi strategis tersebut tidak berhenti
pada wacana, diperlukan langkah
operasional yang terukur dan dapat segera dijalankan. Pertama, BAZNAS Pusat harus segera menyusun peta jalan integrasi
Satu Data ZIS-DSKL hingga ke tingkat desa, serta mewajibkan pelaporan real-time pendampingan mustahik melalui
aplikasi terintegrasi.
Kedua, standarisasi kompetensi amil tidak
boleh berhenti pada sertifikasi; perlu diiringi program pelatihan berbasis
kasus (case-based mentoring) secara
periodik, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Ketiga, untuk menjawab persoalan pendanaan
operasional daerah, BAZNAS perlu menjalin kemitraan strategis dengan perbankan
syariah dan BUMN guna menciptakan skema dana abadi operasional, sehingga tidak
lagi bergantung sepenuhnya pada hibah APBD yang fluktuatif.
Keempat, perlindungan pelapor (whistleblower) harus segera
diinternalisasi melalui peraturan internal BAZNAS yang menjamin keamanan hukum
bagi pegawai yang melaporkan dugaan penyimpangan, tanpa harus menunggu revisi
UU yang berlarut-larut.
Kelima, model pendampingan sukses seperti
kasus Hatriyawati wajib didokumentasikan dalam bentuk buku panduan praktis (playbook) yang dapat direplikasi oleh
seluruh BAZNAS kabupaten/kota, sehingga keberhasilan tidak lagi sekadar
anekdot, melainkan menjadi orientasi utama pengentasan kemiskinan.
Zakat bukanlah sekadar kewajiban ritual yang selesai
setelah ditunaikan. Ia adalah instrumen strategis pengentasan kemiskinan dan
pemerataan kesejahteraan. Dibutuhkan keberanian politik dari pemerintah dan
legislatif, komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, serta partisipasi aktif
masyarakat untuk mewujudkan zakat yang berkeadilan. Sebagaimana amanat
konstitusi, negara hadir untuk memajukan kesejahteraan umum, dan zakat yang
dikelola secara adil, profesional, dan transparan adalah salah satu jalannya.
Sudah saatnya kita, sebagai muzaki, akademisi, atau
sekadar warga yang peduli, ikut mengawal pengelolaan zakat. Tanyakan
transparansi penyaluran, dorong program produktif di lingkungan sekitar, dan
jadikan zakat sebagai gerakan kolektif untuk mengangkat derajat sesama. Mari
bersama membangun ekosistem zakat yang tidak hanya mengumpulkan, tetapi
memberdayakan; tidak hanya membagikan, tetapi mengangkat derajat. Dari umat, oleh umat, untuk umat.
Penulis : Harry Yulianto Dosen STIE YPUP Makassar
