Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad
Notice Pilihan

Mahasiswa KKN Unand Edukasi Siswa MA Sidang Asy-Syarif Jadi Konsumen Cerdas

Mahasiswa memberikan edukasi kepada peserta dalam kegiatan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga.

KOTO TANGAH, TILATANG KAMANG — Maraknya kosmetik dan makanan yang viral di media sosial menjadi perhatian Tim Edukasi Hukum Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas (Unand) Koto Tangah. Para mahasiswa menggelar Program Edukasi Hukum Perlindungan Konsumen di MA Sidang Asy-Syarif selama tiga hari.

Kegiatan tersebut diikuti siswa kelas 10 hingga kelas 12. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hak dan kewajiban konsumen, terutama ketika membeli produk yang dipasarkan melalui media sosial maupun promosi influencer.

Program edukasi dipimpin Hawwa Saqinah Fersa bersama tujuh anggota tim, yakni Zhafirah Fauziyyah Amalia, Zacky Alfariq, Vioni Anandra, Hasbi Ash Shiddiqi, Laila Fitri, Windy Okzera Puandri, dan Muhammad Imam Asshidiq.

Mahasiswa Soroti Maraknya Produk Viral

Hawwa menjelaskan bahwa perkembangan media sosial membuat tren kosmetik dan makanan viral semakin cepat menyebar di kalangan remaja. Kondisi tersebut perlu diimbangi dengan pengetahuan mengenai keamanan, legalitas, serta informasi produk.

Menurutnya, popularitas sebuah produk di media sosial tidak otomatis menjamin produk tersebut aman atau memenuhi ketentuan yang berlaku. Konsumen tetap perlu melakukan pemeriksaan sebelum membeli.

Dalam sosialisasi, Hawwa memaparkan dasar hukum perlindungan konsumen berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Materi juga dikaitkan dengan sejumlah regulasi lain, seperti UU Pangan, UU Kesehatan, dan ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Para siswa diperkenalkan dengan hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar dan jujur.

Ajarkan Cara Memeriksa Produk

Tidak hanya membahas teori hukum, mahasiswa KKN Unand juga memberikan contoh persoalan yang dapat ditemui konsumen ketika membeli kosmetik maupun makanan viral.

Beberapa hal yang disoroti antara lain produk tanpa izin edar, kemungkinan penggunaan bahan berbahaya, klaim produk yang berlebihan, serta informasi kedaluwarsa yang tidak jelas.

Para siswa kemudian dibekali langkah sederhana untuk menjadi konsumen yang lebih kritis. Salah satunya dengan memeriksa legalitas produk melalui layanan atau aplikasi BPOM, membaca komposisi, serta mencermati informasi yang tercantum pada kemasan.

Pengetahuan tersebut dinilai penting karena remaja merupakan salah satu kelompok yang cukup aktif mengikuti tren produk melalui platform digital.

Siswa Diajak Memahami Penyelesaian Sengketa

Materi sosialisasi juga mencakup langkah yang dapat ditempuh apabila konsumen mengalami kerugian akibat suatu produk.

Mahasiswa menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi, seperti negosiasi, mediasi, maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Apabila diperlukan, konsumen juga dapat menempuh jalur litigasi melalui pengadilan.

"Kami menjelaskan dari sisi Hukum Perlindungan Konsumen mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam membeli barang, terutama kosmetik dan makanan viral, serta bagaimana langkah penyelesaian sengketa jika terdapat kerugian yang dialami," kata Hawwa Saqinah Fersa.

Sosialisasi Berlanjut dengan Kuis

Suasana kegiatan semakin interaktif ketika sesi pemaparan materi dilanjutkan dengan kuis dan diskusi. Sesi tersebut dipandu Hasbi Ash Shiddiqi bersama Windy Okzera Puandri.

Para siswa diberikan sejumlah pertanyaan berkaitan dengan materi yang telah disampaikan. Melalui metode tersebut, mahasiswa dapat melihat sejauh mana peserta memahami informasi mengenai hak konsumen, legalitas produk, hingga tindakan yang dapat dilakukan ketika mengalami kerugian.

Antusiasme siswa terlihat dari keterlibatan mereka dalam menjawab pertanyaan dan berdiskusi mengenai pengalaman maupun kebiasaan berbelanja produk yang sedang tren.

Dorong Remaja Lebih Kritis Sebelum Membeli

Kegiatan edukasi hukum tersebut tidak hanya memberikan pemahaman mengenai aturan perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong siswa untuk mengevaluasi kembali kebiasaan mereka ketika berbelanja.

Para siswa diharapkan tidak hanya melihat popularitas atau rekomendasi influencer sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk. Legalitas, komposisi, informasi pada kemasan, serta keamanan produk juga perlu menjadi perhatian.

Melalui program tersebut, Tim Edukasi Hukum KKN Unand Koto Tangah berharap pengetahuan yang diperoleh siswa dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Edukasi sejak usia sekolah diharapkan membentuk generasi muda yang lebih sadar terhadap haknya sekaligus bertanggung jawab sebagai konsumen.

Dengan pemahaman yang lebih baik, siswa MA Sidang Asy-Syarif diharapkan mampu menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah tergiur produk viral sebelum memastikan keamanan dan legalitasnya.

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Mahasiswa KKN Unand Edukasi Siswa MA Sidang Asy-Syarif Jadi Konsumen Cerdas
  • Mahasiswa KKN Unand Edukasi Siswa MA Sidang Asy-Syarif Jadi Konsumen Cerdas
  • Mahasiswa KKN Unand Edukasi Siswa MA Sidang Asy-Syarif Jadi Konsumen Cerdas
  • Mahasiswa KKN Unand Edukasi Siswa MA Sidang Asy-Syarif Jadi Konsumen Cerdas
  • Mahasiswa KKN Unand Edukasi Siswa MA Sidang Asy-Syarif Jadi Konsumen Cerdas
  • Mahasiswa KKN Unand Edukasi Siswa MA Sidang Asy-Syarif Jadi Konsumen Cerdas
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad