Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca
Ad
Notice Pilihan

Pertanggungjawaban Pidana atas Berita: Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi, atau Wartawan

Suara jurnalis di Gedung MK menuntut kejelasan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas berita. (Foto: Dok. Hukumonline.com)

Kitanotice, Opini – Ketika sebuah berita dipersoalkan secara pidana, pertanyaan pertama biasanya tentang isinya: benar atau tidak, merugikan atau tidak. Pertanyaan yang sama pentingnya jarang dibahas: siapa yang dimintai pertanggungjawaban pidana? Penulis berita, redaktur, pemimpin redaksi, atau perusahaan persnya?

UU Pers memberi sebagian jawaban. KUHP baru menambahkan jawaban lain. Keduanya belum sepenuhnya selaras.

Mulai dari UU Pers. Pasal 12 mewajibkan perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Penjelasan pasal itu menyebut pengumuman tersebut sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud penanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Dalam praktik, pemimpin redaksi lazim menjadi penanggung jawab bidang redaksi.

Ketentuan pidananya mengikuti konstruksi itu. Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3), yang dikenai denda adalah perusahaan pers, bukan wartawan. Dendanya paling banyak Rp500 juta untuk pelanggaran kewajiban pemberitaan, hak jawab, dan ketentuan iklan, serta paling banyak Rp100 juta untuk pelanggaran kewajiban berbadan hukum dan kewajiban mengumumkan penanggung jawab. Penjelasan Pasal 18 ayat (2) menyatakan bahwa dalam pelanggaran pidana oleh perusahaan pers, perusahaan itu diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.

Subjek pidananya karena itu adalah perusahaan pers, dengan sanksi berupa denda. Wartawan perseorangan tidak disebut sebagai pihak yang dipidana atas isi berita. UU Pers juga memberi wartawan hak tolak dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum (Pasal 4 ayat (4)).

Namun Penjelasan Pasal 12 memuat satu kalimat tambahan: sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalimat ini dikritik dalam kajian Eddy Setyoko dan Haerul Kusuma dari Universitas Pamulang, karena membuka kemungkinan UU Pers tidak dipakai sebagai hukum khusus (lex specialis) untuk soal pertanggungjawaban pidana.

Pembacaan para akademisi juga terbelah. Satu kajian dari Universitas Jenderal Soedirman membaca UU Pers sebagai penganut pertanggungjawaban korporasi dengan sistem pengganti, sehingga yang menjadi subjek pidana adalah perusahaan pers, bukan individu. Kajian lain dari Universitas Bosowa membaca penjelasan Pasal 12 sebagai penganut pertanggungjawaban individu. Dua pembacaan itu menunjukkan bahwa UU Pers sendiri belum memberi jawaban tunggal.

Jawaban yang belum tunggal itu kini bertemu dengan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

KUHP baru menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana (Pasal 45 ayat (1)), mencakup badan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum. Pasal 46 mengatur bahwa tindak pidana korporasi dilakukan oleh pengurus yang berkedudukan fungsional, atau oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingannya dalam lingkup usaha korporasi. Pasal 47 memperluasnya kepada pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat yang berada di luar struktur organisasi.

Pasal 48 menyebut syarat korporasi dapat dipertanggungjawabkan, antara lain jika perbuatan itu diterima sebagai kebijakan korporasi atau korporasi membiarkannya terjadi. Pasal 49 menyatakan pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus yang berkedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat. Pidana pokok bagi korporasi berupa denda (Pasal 119).

Menurut kajian Perpustakaan DPR, dihapusnya Pasal 37 huruf b KUHP dalam UU Penyesuaian Pidana membuat pertanggungjawaban pengganti terutama dibebankan kepada korporasi.

Jika dua aturan ini dibaca bersama, sebuah berita yang dipidanakan dapat mengarah ke tiga pihak: perusahaan pers, penanggung jawab atau pengurus seperti pemimpin redaksi, dan orang di belakang redaksi seperti pemilik manfaat atau pemegang kendali. Konsep pemilik manfaat tidak dikenal dalam UU Pers sebagai pihak yang bertanggung jawab atas isi berita.

Ada tiga persoalan yang perlu dijawab.

Pertama, kedudukan pemimpin redaksi. Dalam KUHP baru, pengurus fungsional dapat dikenai pertanggungjawaban bersama korporasi. Pemimpin redaksi sebagai penanggung jawab bidang redaksi menjadi pihak yang paling mudah ditunjuk. Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 menempatkan Dewan Pers sebagai tahap awal bagi wartawan yang bekerja secara sah. Pemimpin redaksi adalah wartawan, sehingga perlindungan itu semestinya mencakup dirinya. Namun putusan itu menyebut wartawan, sedangkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebut perusahaan pers, dan belum jelas apakah tahapan yang sama berlaku bagi perusahaan.

Kedua, wartawan di lapangan. Pasal 46 KUHP mencakup orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi berdasarkan hubungan kerja, sehingga perbuatan seorang reporter dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korporasi. Namun daftar pihak yang dikenai pertanggungjawaban dalam Pasal 49 tidak menyebut pegawai yang bukan pengurus. Ketentuan ini perlu dibaca bersama hak tolak dalam UU Pers agar reporter tidak otomatis menjadi sasaran, sementara keputusan redaksional ada pada penanggung jawab.

Ketiga, media yang belum berbadan hukum. UU Pers mewajibkan perusahaan pers berbentuk badan hukum (Pasal 9 ayat (2)), tetapi kajian mencatat masih banyak perusahaan pers yang tidak mematuhinya. KUHP baru mencakup badan usaha yang tidak berbadan hukum sebagai korporasi. Artinya, media tanpa badan hukum tetap dapat diperlakukan sebagai subjek pidana, dan pelanggaran Pasal 9 ayat (2) itu sendiri dapat dikenai denda menurut Pasal 18 ayat (3).

Ada empat langkah yang dapat ditempuh.

Pertama, aparat dapat menerapkan UU Pers lebih dulu, yaitu Pasal 12 dan Pasal 18, untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas isi karya jurnalistik, sebelum memakai ketentuan korporasi dalam KUHP. Cara ini sejalan dengan asas lex specialis derogat legi generali.

Kedua, Dewan Pers dapat mencantumkan identitas penanggung jawab redaksi dalam setiap Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), sehingga alamat pertanggungjawaban terlihat sejak tahap etik.

Ketiga, Polri dan Kejaksaan dapat menyusun pedoman yang menempatkan penanggung jawab redaksi dan perusahaan pers sebagai pihak yang diperiksa lebih dulu, bukan reporter atau narasumber.

Keempat, pembentuk undang-undang dapat merumuskan ulang kalimat tambahan dalam Penjelasan Pasal 12, supaya jelas aturan mana yang dipakai untuk pertanggungjawaban pidana di bidang pers setelah KUHP baru berlaku.

Pertanyaan tentang siapa yang dipidana atas sebuah berita menentukan apakah kerja jurnalistik dinilai sebagai kerja organisasi atau kerja individu. Selama jawabannya belum seragam, wartawan dan redaksi belum dapat memperkirakan risiko hukum dari pekerjaannya.

Rujukan

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (4), Pasal 9, Pasal 12 beserta penjelasannya, dan Pasal 18.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45 sampai 49 dan Pasal 118 sampai 119; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diucapkan 19 Januari 2026.
  • Perpustakaan DPR RI, "Pertanggungjawaban Korporasi Pasca-KUHP dan KUHAP Baru".
  • Katadata, "KUHP Baru Atur Pidana Korporasi, Berikut Pasal-pasalnya".
  • Hukumonline, "Mengurai Actus Reus dan Mens Rea Pidana Korporasi dalam KUHP Nasional".
  • Hukumonline, "Redaksi Bertanggung Jawab atas Surat Pembaca".
  • Eddy Setyoko dan Haerul Kusuma, "Kepastian Hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali (Analisis Penjelasan Pasal 12)", Universitas Pamulang.
  • Riana Afifi Asnan, "Pertanggungjawaban Pers Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers", Universitas Jenderal Soedirman.
  • Repositori Universitas Bosowa, kajian tentang delik pers dan sistem pertanggungjawaban hukum dalam UU Pers.

Penulis: Nakayla Azzahwa, Ayu Putriyana, S.H., M.H., dan Mardhatillah, S.H., M.H. (Universitas Bengkulu)


 

Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Pertanggungjawaban Pidana atas Berita: Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi, atau Wartawan
  • Pertanggungjawaban Pidana atas Berita: Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi, atau Wartawan
  • Pertanggungjawaban Pidana atas Berita: Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi, atau Wartawan
  • Pertanggungjawaban Pidana atas Berita: Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi, atau Wartawan
  • Pertanggungjawaban Pidana atas Berita: Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi, atau Wartawan
  • Pertanggungjawaban Pidana atas Berita: Perusahaan Pers, Pemimpin Redaksi, atau Wartawan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad