
Menanti Keadilan di Rumah Peradilan, 1.438 Honorer Non-DIPA MA Terancam Dialihkan ke Outsourcing
Kita Notice, Jakarta - Gelombang kegelisahan tengah dirasakan ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer kategori Non-Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Non-DIPA) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Sebanyak 1.438 honorer Non-DIPA yang tersebar di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia hingga kini belum masuk dalam daftar usulan resmi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena mereka berpotensi dialihkan ke skema tenaga alih daya (outsourcing) melalui pihak ketiga.
Suara Perjuangan dari Jawa Timur
Ketua Koordinator Wilayah Aliansi Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung Jawa Timur menegaskan bahwa ribuan pekerja tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan di lingkungan pengadilan daerah.
“Sebanyak 1.438 orang dari kami telah menyerahkan berkas dan divalidasi secara resmi oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang ditandatangani langsung oleh sekretaris di masing-masing satuan kerja. Ini menjadi bukti bahwa kami merupakan tenaga yang nyata mengabdi dan menjalankan tugas, bukan pekerja fiktif,” ujarnya.
Menurutnya, rencana pengalihan langsung ke sistem outsourcing dinilai dapat mencederai rasa keadilan bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun—bahkan sebagian telah bekerja sejak tahun 2010 serta memiliki kualifikasi pendidikan S1 hingga S2.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat berkoordinasi dan melobi BKN serta Kementerian PAN-RB agar SPTJM yang telah dibuat dapat menjadi dasar kelayakan bagi kami untuk masuk dalam formasi PPPK paruh waktu, bukan langsung dialihkan ke pihak ketiga,” lanjutnya.
Kendala Pengusulan
Pengusulan 1.438 nama tersebut disebut menghadapi sejumlah kendala regulasi dari pemerintah pusat, termasuk ketentuan dari Kementerian PAN-RB dan BKN, seperti belum tercantumnya nama dalam database awal Non-ASN nasional hingga adanya klaster jabatan penunjang yang diarahkan menggunakan skema outsourcing.
Meski demikian, Aliansi Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung mendorong adanya ruang diskresi dan kebijakan afirmasi khusus agar para tenaga yang selama ini mendukung administrasi dan layanan peradilan memperoleh kepastian masa depan kerja.
Mereka berharap pengabdian yang telah dijalankan selama bertahun-tahun tidak berakhir tanpa kejelasan status.
Keadilan harus ditegakkan, dimulai dari dalam rumah peradilan itu sendiri.